ADSENSE HERE!
Selamat Malam guru
dan salam sejahtera untuk kita semua.......... Para guru yang ingin
mengantongi sertifikat profesi tidak bisa lagi menggantungkan dana
pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi
ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya
sertifikasi mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS),
salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru
TK dan SD adalah satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester
bisa sampai Rp 7 juta per guru,” katanya kemarin.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua
semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per
guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,”
saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat
itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan
profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa
memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia
berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu
sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai
untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat
profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara
dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru
non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru
2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga
berpotensi menimbulkan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru
diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru
yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah
baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester.
(Sumber :http://www.radarpekalongan.com/
Demikian berita dan informasi yang gurupost.tk dapat berikan, semoga ada
manfaatnya untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.