ADSENSE HERE!
Pilada Serentak yang akan di gelar pada tanggal 9 Desember 2015. Membut kebijakan jauh-jauh hari agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini harus Netral dalam Pilkada nanti, Bagi ASN yang menlanggar atau tidak netral maka akan di Pecat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali
akan sanksi pemecatan yang bakal diberikan kepada aparatur sipil negara
(ASN) yang memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Sanksi sama akan diberikan bagi ASN yang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan politik.
"'Kalau sudah terlalu fatal, secara masif, tindakan-tindakan di luar
kewajiban netralitasnya, bisa diberhentikan baik dengan hormat maupun
tidak hormat," kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat
(23/10/2015).
Untuk mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, pemerintah membentuk satuan tugas pengawasan. (baca: Satgas Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Resmi Dibentuk)
Menurut Yuddy, satgas ini nantinya berwenang merekomendasi jenis sanksi yang mungkin diberikan.
Selain ancaman pemecatan, sanksi yang mungkin diberikan kepada ASN yang memihak dapat berupa pencopotan dari jabatannya. (baca: Menurut JK, Masalah Lebih Banyak Saat Pilkada Dibanding Pileg atau Pilpres)
"Misalnya jabatannya kepala dinas, lalu dia menyalahgunakan
kewenangannya, mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah,
langsung bisa dicopot dia dari jabatannya. Yang mau promosi juga ditunda
promosinya, yang udah naik pangkat bisa diturunkan pangkatnya satu
tahun atau tiga tahun," papar Yuddy.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada
ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
disiplin pegawai negeri sipil. (baca: Pilkada Diprediksi Rentan Diwarnai Pelanggaran Netralitas PNS)
Di samping itu, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur
sipil negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik.
"Harus netral di dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik itu kepala
daerah, maupun pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif maupun
presiden. Jadi dengan begitu artinya tidak dibenarkan dengan alasan
apapun kepada aparatur sipil negara untuk berpihak di dalam pemilihan
umum, terlebih lagi di dalam pemilihan umum daerah yang dilakukan
serentak," papar Yuddy.
Demikian Informasi Kabar tentang ASN di pilkada Nanti..
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.