Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Jangan untuk Pencitraan

ADSENSE HERE!

Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Jangan untuk Pencitraan

Ilustrasi Kabut Asap
Selamat pagi dan selamat berjumpa kembali...kabar hari ini adalah mengenai permasalahan kabut indonesia yang belum selesai. Seolah-oleh pemerintah ke habisan akal untuk menyelesaikan permasalahan ini. sehingga banyak yang menilai pemerintah gagal mengatasi lahan terbakar.
Beberapa kalangan menilai pemerintah amburadul menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), akibatnya memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni, mengatakan bisa dikatakan pemerintah telah gagal menangani bencana asap. Indikasinya, korban makin banyak yang berjatuhan dan jangkauan asap juga makin meluas bahkan sudah memasuki Pulau Jawa.

"Namun sayang, pemerintah tidak segera menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional. Terkesan pemerintah menganggap remeh. Dan bahkan, Presiden Jokowi juga terkesan 'mencuri' panggung dengan blusukan ke titik-titik kebakaran hutan," ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Buktinya, lanjutnya, blusukan Jokowi hasilnya nol besar. Sebaran asap makin meluas dan korban nyawa juga mulai berjatuhan. "Mestinya Presiden Jokowi bertindak tegas seperti halnya yang dilakukan oleh Singapura," imbuhnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta pemerintah harus mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap keputusan agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Menurut Firman, penegakan hukum bagi korporasi nakal harus dilakukan, namun tetap harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Sebab jika itu dipaksakan, investor asing akan melihat bahwa pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.
Diungkapkannya, berdasarkan penelusuran intelejen kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi begitu saja dan penyebarannya merata di hampir semua provinsi yang memiliki sumber daya alam unggulan seperti kelapa sawit.

Diduganya, dibalik bencana itu ada grand design yang dimainkan pihak tertentu untuk melemahkan industri khususnya sawit dan pulp di Indonesia. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan dan keluguan masyarakat dengan memanfaatkan celah pada pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan dengan luasan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono meminta pemerintah bijak dan transparan dalam melakukan penegakkan hukum dalam mencari dalang pembakar hutan Indonesia. "Harus dibedakan antara yang sengaja membakar, dengan yang terbakar tidak disengaja," katanya. ‎‎

Diharapkannya, pemerintah objektif, transparan, dan mempertimbangkan efek lain pembekuan dan pencabutan izin usaha. Salah satunya, di dalam perusahaan ada lima juta tenaga kerja yang bekerja di sektor sawit. "Kalau nanti sanksi mencabut semua, artinya masalah baru muncul, pengangguran bertambah dan membuat masalah baru," tegasnya.

Dukungan terhadap perusahaan sawit juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin perkebunan sawit."Harus sadar bahwa Sawit ini merupakan salah satu faktor penguat ekonomi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog

Copyright © Kabar Berita. All rights reserved. Template by CB