ADSENSE HERE!

Sertifikasi guru tahun 2015
menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peserta sertifikasi guru harus
memenuhi syarat administrasi mengikuti PPG yang telah ditetapkan. Guru yang memenuhi syarat akan
diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Jika belum
memiliki nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier
dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Khusus bagi guru yang diangkat sebelum
tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik
S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
Bidang studi sertifikasi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan
dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui
website www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota
dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru. Penghapusan ini atas persetujuan LPMP dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya; sakit permanen, melakukan
pelanggaran disiplin, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sebagainya.
Semoga bermanfaat..
Like dan Sharenya yang bersifat untuk membatu saya tetap berkarsya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.