ADSENSE HERE!
Salah satu tahapan Sertifikasi Guru (Sergur) adalah
proses verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan calon peserta sergur oleh
LPMP. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) yang terbit 30 Desember 2005
ada dua pola Sergur pada tahun 2015 ini, yaitu pola Pendidikan dan Pelatihan
Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ).
Calon peserta Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan Sergur pola PPGJ.
Meskipun sama-sama proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta Sergur pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.
Sebaliknya, Sergur melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Baca juga: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Terimakasih Semoga bermanfaat...

Daftar
calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 yang sudah dikelompokkan dalam pola
PLPG dan PPGJ.
|
Calon peserta Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan Sergur pola PPGJ.
Meskipun sama-sama proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta Sergur pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.
Sebaliknya, Sergur melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Baca juga: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Terimakasih Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.