ADSENSE HERE!
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Berita seputar gaji para PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan
kepada rekan-rekan pengunjung khususnya para PNS di tanah air.
Kemenko Polhukam mendukung penuh usulan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 14 juta pada tahun 2018 nanti.
"Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji tentunya harus diimbangi dengan
kinerja yang lebih baik lagi," ujar Deputi VII Menko Polhukam Bidang
Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI
Agus Barnas, Selasa (20/10).

Dalam mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan
mengikuti standar yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah
merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan
tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru
ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada
beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok
yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS
sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi
bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan
pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke
seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
(Sumber : www.republika.co.id)
Demikian berita seputar gaji PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Blogger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.