INFO TUNJANGAN PNS » UANG MAKAN PNS DIHAPUS, INI PENYEBAB DAN ALASANYA

ADSENSE HERE!
Berita terbaru seputar masalah PNS kembali kami bagikan kepada seluruh rekan-rekan yang senantiasa setia berkunjung di medsos81.blogspot.com

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, akhirnya menghapus uang makan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2016, setelah menjadi bahan evaluasi dan sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta aktivis antikorupsi dan akademisi di Aceh.

“Gubernur Zaini Abdullah telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk menghapus alokasi anggaran uang makan PNS yang telah dianggarkan dalam APBA 2016 sebesar Rp 58 miliar untuk mengurangi belanja rutin dan uang makan minum pegawai,” kata Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badruddin MSi, didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim, di ruang kerjanya, Selasa (23/2).

Menurut Syahrul Badruddin, anggaran itu diminta Gubernur Zaini yang saat ini berada di Korea Selatan agar dialihkan untuk program prioritas, seperti program rehab-rekons bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah pada tahun lalu maupun pada awal tahun ini.

Syahrul juga mengemukakan alasan Gubernur Zaini membatalkan anggaran uang makan-minum PNS Rp 30.000/orang/hari kerja yang sudah ada dalam dokumen APBA 2016 itu. Pertama, PNS masih memiliki tambahan gaji dari uang tunjangan prestasi kerja (TPK) yang diberikan Rp 2,5 juta/bulan untuk pegawai noneselon. Sedangkan bagi pegawai yang menjabat eselon IV Rp 3,5 juta, eselon III Rp 7,5 juta, dan eselon II Rp 10-12 juta/bulan.

Sementara itu, jika Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota terlambat menangani perbaikan jalan dan jembatan yang putus akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi akhir tahun lalu maupun awal tahun ini, maka kehidupan masyarakat di daerah yang terkena bencana semakin pahit dan susah.

Kerusakan yang akan diperbaiki itu, kata Syahrul mengutip Gubernur Aceh, tidak hanya jalan dan jembatan yang putus, tapi juga infrastruktur yang menjadi sumber mata pencaharian petani. Seperti bendungan dan jaringan irigasi serta sawah mereka yang rusak, perlu segera diperbaiki agar petani bisa kembali mengolah sawahnya untuk berproduksi.

Selain itu, rumah penduduk miskin yang hancur akibat bencana banjir perlu segera dibangun kembali. Tujuannya, agar mereka tidak terus-menerus tidur di tenda atau menumpang di rumah tetangga atau keluarganya. “Pemerintah wajib membangun rumah penduduk miskin yang hancur akibat banjir agar penderitaannya bisa berkurang,” ujar Syahrul, sesuai arahan Gubernur Zaini Abdullah.

Menurut Syahrul, jumlah penduduk miskin yang rumahnya rusak dan hancur akibat banjir, sehingga tak bisa ditempati lagi, mencapai ratusan unit. Belum lagi, perabotan dapur masak para santri di Samalanga, Bireuen yang rusak akibat banjir, seperti kompor minyak tanah, kitab, mukena, kain sarung, pakaian dan lainnya. “Pemerintah perlu membantunya, untuk meringankan beban para santri,” kata Syahrul.

Di luar program bencana alam, menurut Syahrul, masih ada beberapa usulan program dan kegiatan yang pada pembahasan RAPBA 2016 bulan lalu, anggarannya belum tersedia. Misalnya, pembayaran insentif dai perbatasan yang jumlahnya belum cukup, kemudian pembayaran insentif guru dayah, guru terpencil, isbat nikah, honor Tim Pengelola Haji Daerah (TPHD), dan sewa satelit. Termasuk kebutuhan pangan dan sandang untuk buffer stock bencana alam dan lainnya. Nah, uang makan yang dipotong tersebut akan dialihkan untuk membiayai item-item tersebut.

Sekretaris Dinas Keuangan, M Nasir menambahkan, pihaknya bersama anggota TAPA lainnya, yakni Bappeda, Inspektorat, Dinas Pendapatan dan lainnya, sejak Senin-Kamis (21-25/2) besok di ruang rapat P2K PABA Setda Aceh masih melakukan pemeriksaan daftar pelaksana anggaran (DPA) APBA milik masing-masing SKPA.

Pemeriksaan ulang kembali Daftar Pelaksana Anggaran APBA 2016 ini, kata Nasir, di samping untuk menyikapi surat evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2016, juga untuk mencegah masuknya usul kegiatan “penumpang gelap” dalam dokumen DPA, setelah evaluasi Mendagri.

Berdasarkan pengalaman dua tahun sebelumnya, ungkap Nasir, ada beberapa program dan kegiatan yang belum pernah dibahas bersama tiba-tiba masuk ke dalam dokumen DPA APBA. Agar usulan penumpang gelap itu tak terulang masuk ke dalam DPA APBA yang hendak diteken, gubernur memerintahkan TAPA untuk memeriksa semua DPA SKPA di ruang rapat P2K APBA Setda Aceh.
“Kebijakan itu diambil Gubernur dan TAPA agar semua program dan kegiatan yang terdapat dalam DPA yang telah diteken nantinya oleh TAPA benar-benar program dan kegiatan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif,” ujar M Nasir.

Sementara itu, Sekretaris DPRA, A Hamid Zein MHum yang dimintai penjelasannya tentang pengurangan uang makan minum kegiatan di Sekretariat DPRA mengatakan, uang makan PNS Sekretariat DPRA yang dianggarkan dalam RAPBA 2016, atas perintah Gubernur Aceh sudah dihapus kembali. Tapi untuk uang makan menjamu tamu, rapat, dan reses anggota DPRA masih tetap ada.

Uang makan minum rapat di DPRA diplot Rp 1,3 miliar, uang menjamu tamu Rp 2,1 miliar, dan uang kegiatan reses dewan Rp 6,2 miliar. Sebagian uang makan minum PNS Sekretariat DPRA yang telah dihapus itu, menurut Hamid Zein, digunakan untuk biaya general check up pimpinan dan anggota DPRA yang dalam RAPBA 2016 anggarannya belum disediakan. Sedangkan dana untuk general check up pimpinan dan anggota dewan itu memang boleh untuk disediakan.

Tahun ini, katanya, untuk 81 anggota DPRA, disediakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk uang perjalanan dinas, misalnya, biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk membahas rancangan qanun Rp 1,3 miliar, biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk reses anggota dewan Rp 3,5 miliar, dan luar daerah Rp 8,2 miliar. Sedangkan biaya perjalanan dinas ke luar negeri dianggarkan Rp 2,7 miliar. “Menurut informasi dari TAPA, besaran anggaran belanja rutin dan operasi kantor akan dikurangi sekitar 2-3 persen saja,” ujar A Hamid Zein.

(Sumber : tribunnews.com)

Demikian berita seputar penghapusan uang makan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog

Copyright © Kabar Berita. All rights reserved. Template by CB