Cek Status Keaktifan PNS di ePUPNS 2015

ADSENSE HERE!

Cara Cek Status Keaktifan PUPNS 2015- Para PNS yang berbahagia, salah satu hal penting yang harus dilakukan setelah Anda berhasil Registrasi PUPNS  ( ditandai dengan adanya Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 ) adalah memastikan apakah status registrasi Anda sudah disetujui oleh Admin PUPNS level BKD atau belum. Hal ini penting dilakukan karena ketika PNS telah sukses registrasi PUPNS itu tidak secara otomatis dapat melakukan login di e-PUPNS BKN. Jadi jika status PUPNS seorang PNS sudah aktif, maka sejak saat itu PNS sudah bisa melakukan input dan mengedit datanya melalui login ePUPNS.

Cara Praktis Cek Status Keaktifan PUPNS di ePUPNS 2015

Untuk mengecek status keaktifan PNS di aplikasi ePUPNS dapat dilakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut :



1. Kunjungi
e-PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/menu ), kemudian klik " Cek Status"
Cek Status Keaktifan PNS di ePUPNS



2. Klik menu Cek Status Pendaftaran PUPNS

 
3. Masukkan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Cek

 

4. Status Pendaftaran PUPNS

a. Status pendaftaran pupns belum diverifikasi oleh BKD/status belum aktif
 
Jika pendaftaran PUPN Anda belum aktif maka ada keterangan dengan status Data Anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di instansi saudara/saudari. Dalam hal ini, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menghubungi BKD karena Admin level BKD akan mengetahui jika ada pendaftar baru dan segera diverifikasi sesuai urutan nomor registrasi yang awal. Anda bisa mengajukan/menghubungi Admin level BKD jika memang Anda sudah mendaftar lama tetapi belum juga diverifikasi olehnya.



b. Status pendaftaran pupns sudah diverifikasi/sudah aktif


   

Status Pendaftaran PUPNS Aktif
 
Jika status pendaftaran PUPNS Anda sudah aktif berarti Anda sudah bisa login di https://epupns.bkn.go.id/login. Demikian tentang Cara Mengecek Status Pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat salam satu data dapodikdas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog

Copyright © Kabar Berita. All rights reserved. Template by CB